Tugas dan Fungsi PPID

Dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue diperlukan pengelolaan yang optimal berupa dokumen serta media sebagai sarana pelayanan informasi maka ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi  ( PPID )  pada Dinas Pemerintah Kabupaten Simeulue yang memiliki tugas dan fungsi :

  1. Memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
  2. Membantu PPID pembantu di lingkungan Kabupaten Simeulue dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
  3. Menyampaikan Laporan informasi dan dokumentasi kepada Komisi Informasi secara berkala dan sesuai kebutuhan;
  4. Membuat, mengumpulkan, serta memelihara informasi dan dokumentasi untuk kebutuhan organisasi unit kerjanya;
  5. Menentukan atau menetapkan suatu informasi dapat/tidaknya diakses oleh publik.