Tentang PPID
Keterbukaan Informasi Publik merupakan salah satu aspek penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan bertanggung jawab. Hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian dari hak konstitusional setiap warga negara serta menjadi salah satu instrumen penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
Semakin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk dapat diketahui dan diawasi oleh masyarakat, maka semakin besar pula ruang bagi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan, program, kegiatan, serta penggunaan sumber daya publik.
Keterbukaan informasi juga memiliki peran strategis dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Partisipasi masyarakat akan berjalan secara optimal apabila didukung dengan tersedianya informasi publik yang mudah diakses, tepat, akurat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Landasan utama penyelenggaraan keterbukaan informasi publik adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang tersebut memberikan jaminan kepada setiap orang untuk memperoleh informasi publik sekaligus mengatur kewajiban Badan Publik dalam menyediakan, memberikan, dan melayani permintaan informasi publik.
Dalam pelaksanaannya, keterbukaan informasi publik dilaksanakan dengan prinsip:
Informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap orang;
Pelayanan informasi dilaksanakan secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara sederhana;
Informasi yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Badan Publik wajib membangun dan mengembangkan sistem dokumentasi serta pelayanan informasi yang baik;
Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi sekaligus berperan dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Kabupaten Simeulue sebagai salah satu Badan Publik memiliki komitmen untuk melaksanakan keterbukaan informasi publik secara optimal melalui penyediaan layanan informasi yang profesional, transparan, mudah diakses, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk mendukung pelaksanaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Simeulue membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai unsur yang bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue.