Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Simeulue adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Pemerintah Kabupaten Simeulue. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) adalah pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada Satuan Kerja Perangkat Kabupaten Simeulue (SKPA) di lingkungan Pemerintah Daerah.
Dalam bertugas, PPID Kabupaten Simeulue dibantu oleh Pejabat Fungsional Pengelola Informasi dan Dokumentasi yang meliputi Pelaksana Teknis/Administrasi, Arsiparis, Pranata Komputer, Pranata Humas, Pustakawan dan Pejabat Fungsional lainnya.
Tugas PPID
Fungsi PPID
Struktur PPID Kabupaten Simeulue tahun 2021
Visi
Terwujudnya pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel untuk memenuhi hak pemohon informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Misi
Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang berkualitas Membangun dan mengembangkan system penyediaan dan layanan informasi Meningkatkan kopetensi sumberdaya manusia
Motto
Cepat, Tepat, Murah dan Sederhana