Dalam rangka pelayanan informasi dan dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simeulue diperlukan pengelolaan yang optimal berupa dokumen serta media sebagai sarana pelayanan informasi maka ditetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) pada Dinas Pemerintah Kabupaten Simeulue yang memiliki tugas dan fungsi :